Pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa sebagai peyelenggara Pemeritahan Desa dan pengambil keputusan,maka anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
cara pemilihan dan penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung yang dilaksanakan perdusun yaitu dusun Sambi dan Dusun Jambe . adapun jumlah anggota BPD sudah ditentukan dalam pasal 56 UU No 6/2014 bahwa jumlah anggota BPD ditetapkan dalam jumlah gasal paling sedikit 5 orang paling banyak 9 orang dan satu wakil perempuan.
Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji. adapun proses-proses yang telah dilaksanakan yaitu mulai dari penjaringan yang dilaksanakan di DusunSambi dan Dusun Jambe sudah terealisasi dan dari dusun Sambi mendapatkan Calon 4 orang anggoa BPD di dusun jambe juga sudah terjaring 4 calon anggota BPD.
Dan selanjutnya proses MUSDES yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2018 terlaksana dengan lancar dan 9 calon Anggota BPD Desa Kesambi Kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung telah di tetapkan menjadi calon BPD Desa Kesambi dengan di tetapkan oleh bapak Kepala Desa Melalui Keputusan Kepala Desa Kesambi yang akan di sampaikan ke bapak Bupati Tulungagung melalui Camat Bandung.